Home » Berita » Nasional » Jakarta » Pemprov DKI Menunggu Dasar Hukum untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

Pemprov DKI Menunggu Dasar Hukum untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

Oleh

Sekretariat RW 010/7

dasar hukum implementasi sekolah swasta gratis
Ilustrasi sekolah swasta (Foto: Andri Widiyanto/BeritaJakarta.id)

JAKARTA, RW 010/7 Kebon Pala Makasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini sedang menunggu dasar hukum, baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP), untuk melaksanakan program sekolah swasta gratis.

Pemprov DKI mengharapkan adanya kejelasan secepatnya terkait payung hukum untuk program ini.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kejelasan mengenai aturan sangat penting agar Pemprov dapat segera bersiap untuk melaksanakan program ini.

“Sampai sekarang kan perpres-nya belum turun, belum diatur, walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Bagi Jakarta sendiri kami berharap supaya ini cepat ada kejelasan, supaya Jakarta segera mempersiapkan diri,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/8).

Dengan adanya payung hukum, Pemerintah Provinsi dapat memperluas program sekolah swasta gratis yang telah mulai diterapkan di 40 sekolah sebagai proyek percontohan.

“Sebenarnya Jakarta sudah memulai pilot project, kita sudah 40 sekolah swasta yang kita gratiskan dan ini menjadi pilot project,” tambahnya.

Dihimpun dari laman BeritaJakarta.id, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI berencana untuk memperluas pelaksanaan sekolah swasta gratis setelah adanya dasar hukum.

Dia menekankan bahwa Jakarta memiliki kemampuan untuk melaksanakan program ini secara lebih luas dengan kesiapan yang ada.

“Kalau kemudian ada payungnya, yaitu Perpres-nya apakah PP juga, karena ini sudah keputusan MK, maka kami akan segera memperluas implementasi sekolah swasta gratis di Jakarta. Dan Jakarta bisa untuk itu,” pungkas Pramono.

Bagikan:

Leave a Comment