JAKARTA, RW 010/7 Kebon Pala Makasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif untuk penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan insentif ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang sudah dimulai sejak 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini adalah bahwa denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB sepenuhnya dibebaskan. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, karena pembebasan dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini merupakan stimulus bagi masyarakat untuk lebih taat pajak serta mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengurangi beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan pembayaran di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling, atau melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, silakan akses link di bawah ini:
https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat
Bapenda DKI Jakarta juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah bagi masyarakat melalui:
- Call Center di nomor 1500-177.
- WhatsApp di nomor 0812-6000-6177.









